JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).